Jakarta - Resmob Polda Metro meringkus 18 tersangka dengan berbagai kejahatan seperti penyekapan, pencurian dan kekerasan (curas), serta pencurian dan pemberatan (curat).
Foto
Polda Metro Ringkus Belasan Pelaku Kejahatan
Senin, 11 Apr 2016 15:51 WIB
