Jakarta - KPK menangkap tiga orang terkait suap penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abdipraya di Kejati DKI. KPK juga menyita uang senilai US$ 148.835 ribu dolar.
Foto
Barang Bukti OTT Kasus Suap di Kejati DKI

Petugas yang memakai penutup kepala menunjukkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Petugas menunjukkan barang bukti uang dengan disaksikan pimpinan KPK.
Barang bukti uang yang diamankan senilai US$ 148.835 ribu dolar.
Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan.
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua dari kiri) mengatakan, tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara). Penangkapan ini terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers dengan didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dan Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat akan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT).