Jakarta - Berkas perkara Tri Satya Santosa dan SM Hartono dinyatakan P-21. Mereka segera diadili dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD terkait pembentukan Bank Banten.
Foto
Tri Satya Santosa dan SM Hartono Segera Disidang
Senin, 28 Mar 2016 18:10 WIB