Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional

Foto

Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional

Agung Pambudhy - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2016 13:16 WIB

Jakarta - Diskusi tentang polemik taksi online dan taksi konvensional, bertajuk "Diuber Uber", digelar di jakarta, Sabtu (26/03/2016).

JH Sitorus Sekretaris Organda DKI Jakarta, Sarman Simanjorang Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Mohamad Mova Al Afhgani Pakar Hukum dan Regulasi, Juni Prayitno Sekjen PPAD dan Andriyansyah menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Diuber Uber", di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Diskusi membahas tentang polemik taksi online dan taksi konvensional.

Transportasi berbasis aplikasi online menjadi polemik karena dinilai ilegal serta tak punya izin perusahaan. Namun, keberadaan transportasi aplikasi seperti Uber dan GrabCar dibutuhkan masyarakat karena harga yang murah dan efisiensi dalam pelayanan.
Keberadaan armada Uber dan GrabCar di aspal Indonesia masih jadi kontroversi. Pemprov DKI rupanya pernah meminta dua aplikasi itu diblokir.
Angkutan umum online masih jadi kontroversi. Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI mendorong Pemerintah membuat payung hukum untuk Uber dkk.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan solusi rentang waktu agar Uber dan GrabCar agar melengkapi izin perusahaan. Rentang waktu 2 bulan dinilai menjadi solusi terbaik polemik transportasi berbasis aplikasi.
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional
Diskusi Polemik Taksi Online dan Konvensional


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads