Jakarta - Polres Jakarta Selatan pada Kamis (25/32016), membekuk dua orang tersangka yang menyewakan anak di bawah umur. Komnas PA pun mengapresiasi kerja polisi tersebut
Foto
Polres Jaksel Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, Pembina Komnas PA Seto Mulyadi memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Jum'at (25/3/2016).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Selatan yang mengungkap kasus eksploitasi dan menyewakan anak di bawah umur. Polisi diminta menindak tegas pelaku.
Polres Jakarta Selatan pada Kamis (25/32016), membekuk dua orang tersangka yang menyewakan anak di bawah umur. Selain menyewakan, para tersangka juga mengekploitasi anak untuk mengamen, mengemis dan joki 3 in 1.
KPAI mengimbau masyarakat untuk peduli dan bisa melapor kepada kepolisian jika melihat kasus eksploitasi anak.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, kedua tersangka adalah I alias Tia alias Mama Wiwit (35) warga Jalan Antasari, Jakarta Selatan dan NH (43) warga pinang ranti, Makassar, Jakarta Timur. Dua tersangka berjenis kelamin perempuan itu juga berprofesi sebagai joki 3 in 1.