Jakarta - Kejagung mengeksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) seksi S ruas Pondok Pinang-Kampung Rambutan sesuai putusan MA No: 720K/Pid/2001.
Foto
Kejagung Eksekusi Tol JORR Seksi S

Kejaksaaan Agung melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) sesuai putusan Mahkamah Agung No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir Thamrin Tanjung.
Penandatanganan dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (16/03/2016) dan dihadiri oleh Menteri PU & Perumahan Rakyat, Hadi Muljono.
Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI senilai Rp2,5 triliun.
BNI yang saat itu masuk dalam program Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait krisis moneter menyebabkan JORR S diambil alih oleh BPPN.
Kemudian BPPN menyerahkan ke pemerintah dan menyerahkan pengelolaan ke Jasa Marga pada 1998.