MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada

Foto

MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 20:29 WIB

Jakarta - Sebanyak 148 perkara sengketa pilkada serentak digugat ke MK. Semua perkara tersebut kini telah diputus oleh MK. Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief Hidayat menggelar jumpa pers terkait putusan sengketa Pilkada serentak di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Arief Hidayat mengatakan, seluruh perkara sengketa Pilkada serentak telah selesai diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief Hidayat menegaskan jajarannya bersih selama menangani perkara sengketa pilkada tersebut, tak tergoda sedikit pun menerima suap.
Ketua MK Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah (kiri) usai memberikan keterangan pers.
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) yang didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers.
MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada
MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada
MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada
MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada
MK Tuntaskan Seluruh Perkara Sengketa Pilkada


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads