Jakarta - Lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel dibekuk polisi. Dalam aksinya para pelaku memanfaatkan situs jual beli online.
Foto
Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono (tengah) menggelar barang bukti yang diamankan dari lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel.
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya.
Polisi juga menyita mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max, dan 1 unit motor Yamaha Mio.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli online. Di situs jual-beli online itu, mereka memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget.