Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop

Foto

Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 18:21 WIB

Jakarta - Lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel dibekuk polisi. Dalam aksinya para pelaku memanfaatkan situs jual beli online.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono (tengah) menggelar barang bukti yang diamankan dari lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulsel.

Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.

Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya.

Polisi juga menyita mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max, dan 1 unit motor Yamaha Mio.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli online. Di situs jual-beli online itu, mereka memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget.

Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop
Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop
Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop
Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop
Polisi Bekuk Lima Pelaku Penipuan via Online Shop


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads