7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis

Foto

7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 09 Feb 2016 16:12 WIB

Jakarta - 7 Terdakwa simpatisan ISIS menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/2). Mereka dijatuhi vonis berbeda.

Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah karena mengikuti pelatihan di kamp militer milik ISIS di Suriah.
Koswara alias Abu Ahmad juga divonis 4 tahun penjara karena terbukti membantu memuluskan tindak pidana terorisme.
Aprimul Henry alias Abu alias Mul merupakan WNI keempat yang disidang di PN Jakarta Barat atas tindakannya dalam dugaan tindak pidana terorisme. Dalam vonisnya, dia dihukum 3 tahun penjara karena menyembunyikan aksi serta mendanai aksi terorisme.
Para terdakwa turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang.
Ke-7 terdakwa yang menjalani sidang adalah Koswara alias Abu Ahmad, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, Aprimul Henry alias Abu alias Mul, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Helmi Alamudin, Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry dan Helmi Muhammad Alamudi.
Mereka mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis
7 Simpatisan ISIS Jalani Sidang Vonis


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads