MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa

Foto

MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa

Pool - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 17:32 WIB

- MKD meminta pendapat pakar bahasa, Dr H Yayah Bacharia, terkait legal standing Menteri ESDM yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto. Usai mendapat penjelasan dari Yayah, MKD pun menggelar rapat tertutup.

Pakar bahasa Dr H Yayah Bacharia diminta MKD untuk memaparkan makna dari kata 'dapat' dalam Pasal 5 Bab IV tentang tata beracara MKD. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut Yayah makna kata dapat, dapat dimaknai 'boleh, diizinkan, atau tidak dilarang'. Dengan kata lain, Sudirman Said sebagai individu dapat melapor kepada MKD tanpa dilihat status atau jabatannya sebagai Menteri ESDM. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Setelah menanyakan kepada anggota MKD yang lain, Surahman pun memutuskan bahwa rapat pleno akan digelar secara tertutup. Ini untuk mengambil keputusan terkait status atau legal standing Sudirman Said yang melaporkan Novanto dalam kasus 'papa minta saham' PT Freeport Indonesia. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Bersama Yayah, rombongan pewarta lalu keluar dari ruangan rapat. Pamdal juga memastikan agar ruangan kosong dan hanya diisi oleh pimpinan serta anggota MKD. Lamhot Aritonang/detikFoto.
MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa
MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa
MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa
MKD Minta Pendapat Pakar Bahasa


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads