- Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy. Menyusul putusan tersebut, Djan Faridz langsung menggelar konsolidasi dengan pengurus se-Indonesia.
Foto
Menang di MA, Djan Faridz Gelar Konsolidasi Nasional PPP
Kamis, 22 Okt 2015 17:28 WIB
