Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu

Foto

Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 13:49 WIB

- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Kepolisian menandatangani MoU terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk tindak pidana Pilkada serentak. Sentra Gakkum ini diharapkan dapat bekerja secara efektif menyelesaikan tindak pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif (kiri) menandatangani nota kesepahaman terkait penegakan hukum pada Pilkada 2015 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Pembentukan sentra ini sudah lazim dilakukan di setiap perhelatan Pilkada.
Muhammad menepis anggapan bahwa pembentukan Sentra ini terlambat karena sudah banyak pelanggaran di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa selama ini seluruh pihak mengutamakan tindak pencegahan daripada penindakan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap Sentra Gakkumdu bisa membantu menyelesaikan tindak pidana Pilkada dengan cepat.
Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu
Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu
Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu
Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Bentuk Gakkumdu


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads