Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar. Barang dimusnahkan adalah rokok ilegal, miras dan ahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum.
Foto
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Selasa, 06 Okt 2015 15:44 WIB
