Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan

Foto

Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan

Rachman Haryanto - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 15:44 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar. Barang dimusnahkan adalah rokok ilegal, miras dan ahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ada juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5767 botol atau setara 4381 liter dengan potensi kerugian negara Rp 4,6 miliar.
Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek.
Ada juga etil alkohol, bahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum atau setara 11400 liter dengan potensi kerugian Rp 228 juta.
Seluruhnya merupakan barang ilegal hasil tangkapan sejak Januari 2015.
Pemusnahan dijaga dengan polisi bersenjata.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan operasi besar-besaran terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman keras, rokok dan etil alkohol yang dilakukan instansinya bekerja sama dengan BNN, Polri, Kejaksaan, PT Pos Indonesia, TNI hingga Pemda.
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras dan Rokok Illegal Dimusnahkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads