Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan

Foto

Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 20:36 WIB

- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Suryadharma didakwa atas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma Ali saat menjabat Menteri Agama menunjuk petugas haji pada tahun 2010-2013 dengan mengesampingkan aturan. Penunjukkan dilakukan mengakomodir permintaan anggota Panja pada Komisi VIII DPR.
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu sebagai petugas PPIH dan petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp 13,13 miliar.
Total kerugian negara akibat pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama ini mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal).
SDA menunjukan artikel koran dalam sidang perdananya.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan
Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan
Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan
Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan
Suryadharma Ali Hadapi Dakwaan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads