KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara

Foto

KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 16:05 WIB

- Tim pencari fakta Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT) yang dipimpin oleh Ustadz Fadzlan Garamatan, mengumumkan hasil-hasil temuan dari tim pencari fakta saat berada di Tolikara, Papua. Ketua Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara Bachtiar Nasir mensinyalir adanya unsur kesengajaan membenturkan acara keagamaan hingga membuahkan konflik sosial.

Tim pencari fakta Komite Umat (KOMAT), yang dipimpin oleh Ustadz Fadzlan Garamatan, mengumumkan hasil-hasil temuan dari tim pencari fakta saat berada di Tolikara, Papua.
Ketua Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara Bachtiar Nasir mensinyalir adanya unsur kesengajaan membenturkan acara keagamaan hingga membuahkan konflik sosial.
Tim pencari fakta Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT) bergandeng tangan sebelum memberikan keterangan hasil-hasil temuan terkait insiden Tolikara.
Bachtiar membenarkan adanya indikasi skenario yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk penyerangan terhadap umat Islam di Tolikara Papua.
Tim juga dapat memastikan bahwa surat imbauan untuk melarang agama lain untuk beribadah benar berasal dari pendeta dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Tidak hanya larangan terhadap peribadatan umat Islam, tetapi juga terhadap agama lain termasuk pada umat Kristen.
Tim KOMAT berharap kasus seperti di Tolikara ini tidak terjadi di tempat lain di waktu-waktu yang akan mendatang.
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara
KOMAT Umumkan Hasil Temuan Terkait Tolikara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads