Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan

Foto

Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 13:56 WIB

- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberlakukan tarif resmi untuk parkir pinggir jalan. Pemberlakukan parkir pinggir jalan tersebut akan dimulai 1 Agustus 2015 besok.

Sejumlah warga memarkir kendaraannya di pinggir jalan di kawasan Roxy, Jakarta, Jumat (31/7).
Besok, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberlakukan tarif resmi untuk parkir pinggir jalan.
Nantinya, sebagai tanda parkir tersebut resmi dikelola oleh Dishub, pengguna jasa parkir berhak menerima tiket atau karcis parkir dari juru parkir.
Juru parkir menunjukan karcis parkir yang dibuat sendiri. Mulai besok karcis tersebut akan diganti dengan karcis resmi dari dinas perhubungan.
Ada pun tarif yang ditetapan Dishub melalui Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Tarif itu berlaku untuk sekali parkir dan sekali pungut saja.
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan
Besok Dishub DKI Perlakukan Tarif Resmi Parkir Pinggir Jalan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads