KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik

Foto

KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 14:50 WIB

- Masa penahanan eks Menteri ESDM, Jero Wacik kembali diperpanjang untuk yang terakhir kalinya. Berkas penyidikan Jero pun tengah dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari, sudah saya jalani, ketiga 30 hari, sudah saya jalani. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Sesuai KUHAP, masa penahanan seorang tersangka adalah 120 hari. Jika selama 120 hari proses penyidikan belum selesai, maka tersangka tersebut akan bebas demi hukum.
Oleh sebab itu, KPK saat ini tengah memproses finalisasi berkas kasus eks Menteri ESDM itu. Diperkirakan, tak lebih dari 10 hari ke depan, berkas perkara Jero sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Jero yang jadi tersangka kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ESDM itu berharap agar bisa segera disidangkan. Jero ingin segera mendapat putusan bersalah atau tidak.
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Jero Wacik


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads