Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN

Foto

Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 14:05 WIB

- Salah satu syarat yang dicanangkan KPU kepada para bakal calon Kepala Daerah adalah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hingga hari ini, sudah ada 602 bakal calon kepala daerah yang melapor kekayaan ke KPK.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perwakilan bakal calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada langsung melakukan verifikasi LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/07/2015).
KPK membuka loket pelaporan LHKPN hingga tanggal 7 Agustus mendatang.
Hingga kemarin, sudah ada 602 bakal calon kepala daerah yang sudah melaporkan LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan ke KPK bagi para bakal calon ketua daerah ini diatur dalam UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
Nantinya, KPK akan membuat pengumuman yang berisi siapa saja bakal calon kepala daerah yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Masyarakat nantinya akan tahu apakah calon kepala daerahnya berkomitmen untuk terbuka melaporkan harta kekayaannya.
Para bakal calon kepala daerah melakukan konsultasi LHKPN ke petugas KPK.
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN
Bakal Calon Kepala Daerah Serahkan LHKPN


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads