Mal Tebet Green Disegel

Foto

Mal Tebet Green Disegel

Hasan Al Habshy - detikNews
Kamis, 23 Jul 2015 13:10 WIB

- Dinas Tata Kota Jaksel bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Mal Tebet Green. Kali ini, penyegelan permanent dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus sertifikat layak fungsi.

Penyegelan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan terhadap Mal Tebet Green. Kali ini, penyegelan permanent dilakukan karena baik pemilik tanah maupun pengelola tidak mengurus sertifikat layak fungsi.
Spanduk yang menyatakan bangunan disegel terpasang di setiap pintu dari mal ini. Pintu pun digembok dan akses masuk ke lahan seluas 7.475 persegi itu dipasangi rantai.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Kota Jaksel bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015). Sebelumnya Mal Tebet Green juga sempat disegel Pemda karena pengelola tidak membayar PBB selama bertahun-tahun.
Sekitar 4 kompi personel Kostrad juga berjaga dalam penyegelan ini, beberapa di antaranya berseragam lengkap dengan senjatanya. Tampak pula polisi militer dan pihak kepolisian mengamankan jalannya penyegelan.
Tanah seluas kurang lebih 3 hektar ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan tersebut.
Mal Tebet Green Disegel
Mal Tebet Green Disegel
Mal Tebet Green Disegel
Mal Tebet Green Disegel
Mal Tebet Green Disegel


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads