- Terdakwa diduga ISIS Afif Abdul Majid dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Putusan itu berdasarkan bukti dipersidangan yang mengatakan Afif tidak terbukti menyebarkan ajaran ISIS tetapi dirinya terbukti memberikan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh.
Foto
Kumpulkan Dana untuk Terorisme, Afif Divonis 4 Tahun
Senin, 29 Jun 2015 15:53 WIB
