-
Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel, Senin (25/5/2015). Made memutuskan agar sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.