-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan bos Bank Century, Robert Tantular dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (18/5/2015). Hakim juga menyita sebagian kekayaan terpidana kasus Bank Century tersebut yang berjumlah ratusan miliar rupiah.