-
Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim menjalni sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/5/2015). Willy Sebastian Lim didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.