Waryono Karno Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Foto

Waryono Karno Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 14:48 WIB
Waryono Karno Didakwa Memperkaya Diri Sendiri
Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/05/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar.
Halaman 2 dari 0
(/zaf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads