Polisi Bekuk 33 WNA Pelaku Kejahatan Carding

Foto

Polisi Bekuk 33 WNA Pelaku Kejahatan Carding

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 13:51 WIB
Polisi Bekuk 33 WNA Pelaku Kejahatan Carding
- 33 WN Tiongkok digerebek petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah yang terletak di Jl Kenanga No 44 RT 07/02 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 33 WN Tiongkok itu melakukan kejahatan carding dengan target penipuan warga Negara Tiongkok.
Halaman 2 dari 0
(/hab)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads