-
Terdakwa kasus suap gas Alam Bangkalan Madura, Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2015). Mantan direktur PT MKS itu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.