Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana Martin Anderson alias Belo, Kamis (18/3/2015). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan pengajuan PK oleh Martin hanyalah taktik untuk menunda pelaksanaan hukuman mati. Martin masuk daftar terpidana mati gelombang II yang segera dieksekusi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.