Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana Martin Anderson alias Belo, Kamis (18/3/2015). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan pengajuan PK oleh Martin hanyalah taktik untuk menunda pelaksanaan hukuman mati. Martin masuk daftar terpidana mati gelombang II yang segera dieksekusi.