-
Bekas Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair bulan 3 kurungan. Bawahan Udar Pristono saat menjabat Kadishub DKI ini terbukti melakukan penyimpangan sehingga terjadi korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.