-
Muhtar Ependy dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Muhtar terbukti merintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.