Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 18:56 WIB
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Penjara
- Muhtar Ependy dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Muhtar terbukti merintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads