-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar sejumlah barang bukti cakram film porno saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015). Direskrimsus juga menangkap dua tersangka yaitu SO (30) dan JH (34) yang mempromosikan film porno tersebut lewat media sosial Blog.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.