-
Seorang wanita Hong Kong divonis penjara enam tahun oleh pengadilan setempat atas dakwaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita bernama Law Wan-tung dinyatakan bersalah karena menyiksa Erwiana Sulistyaningsih.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.