Jakarta -
Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka KPK, Senin (16/2/2015). Dalam putusannya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.