-
Setelah melalui pro kontra dan menjadi isu yang berlangsung cukup lama, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Namun sebagaimana menjadi kesepakatan komisi II, UU ini akan segera direvisi karena dinilai banyak kekurangan.