OJK Pastikan Semua Korban AirAsia QZ8501 Dapat Asuransi
- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 16:27 WIB
Jakarta -
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani (tengah) didampingi Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim (kiri) dan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Fauzi Darwis memberikan keterangan terkait asuransi untuk korban kecelakaan pesawat Airasia QZ8501 di Jakarta, Selasa (06/01/2015). Korban AirAsia dipastikan akan mendapat uang asuransi Rp 1,25 miliar/orang.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.