-
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada mantan petinggi PT Nindya Karya, Heru Sulaksono. Vpnis dijatuhkan dalam sidang perkara korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006-2011, Senin (22/12).