-
Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Riefan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.