-
Mantan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid divonis dua tahun enam bulan penjara oleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12). Tafsir dipenjara dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan teknologi informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 yang merugikan negara Rp 8,4 miliar.