-
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat hari ini kembali menggelar rapat membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Berbeda dengan sebelumnya hari ini rapat Baleg untuk revisi UU MD3 melibatkan perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah.