-
DPR mulai mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY, Rabu (26/11/2014). DPR memulai dengan mengundang 3 pakar hukum tata negara dan 1 pakar politik ke DPR. Salah satu pakar tata negara yang hadir adalah Prof Yusril Ihza Mahendra.