Artha Meris Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Artha Meris Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 14:43 WIB
Artha Meris Divonis 3 Tahun Penjara
- Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (20/11/2014). Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang US$ 522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads