-
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Sempurnajaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11). Syahrul divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang dan divonis 8 tahun penjara.