Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto

Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 15:14 WIB
Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan, Kamis (6/11). Jaksa KPK meyakini Artha Meris menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang US$ 522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Halaman 2 dari 0
(/zaf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads