Jakarta -
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mewajibkan pejabat eselon III dan eselon IV DKI mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, Ahok mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakata Selatan, Jumat (31/10/2014).