-
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (29/10/2014). Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.