Bos PT PIP Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto

Bos PT PIP Divonis 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 19:01 WIB
Bos PT PIP Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (29/10/2014). Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads