-
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, Rabu (29/10/2014). Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.