-
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, Rabu (29/10/2014). Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.