Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto

Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 17:14 WIB
Bupati Biak Numfor Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, Rabu (29/10/2014). Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads