-
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi TransJakarta tahun anggaran 2013, Senin (27/10/2014). Dalam persidangan ini dua pejabat Dishub DKI, Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 392,7 miliar.