-
Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya (SRS) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/10/2014). Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan penjara. karena Syahrul dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.