-
Terdakwa kasus suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014). Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum KPK menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Direktur PT Papua Indah Perkasa itu.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.