Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara
- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:51 WIB
-
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut sang penyuap Bupati Biak Numfor dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.