Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara
- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:51 WIB
-
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut sang penyuap Bupati Biak Numfor dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.