Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Foto

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:35 WIB
Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara
- Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari  KPK, Senin (29/9/2014). Yesaya Sombuk diduga menerima suap  terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads